A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Dijelaskan tujuan
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud
dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku
yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Pemahaman Tentang
Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan dengan Negara Atas
Dasar Demokrasi
Bangsa adalah orang- orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata terib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tesebut.
Teori terbentuknya negara adalah
dengan adanya:
1. Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles Kondisi alam mengakibatkan
tumbuhnya manusia dan berkembangnya negara.
2.
Teori ketuhanan. Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3.
Teori perjanjian
(Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Proses
terbentuknya negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya. Berikut adalah unsur negara:
1. Bersifat
konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,
darat, dan perairan.
2. Bersifat
deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, pengakuan dari
negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam
penghimpunan bangsa-bangsa.
C.
Pemahaman
tentang Demokrasi di Indonesia
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu:
1. Sistem
multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system).
2. Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
3. Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
D.
Konsepsi
Hubungan Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28
Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan,
walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat
dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum
dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih cepat
ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya, bangsa Indonesia. Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai
paham keagamaan, yaitu Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Khong Hu Chu. Semuanya
mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang
Pencipta inilah tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsa
Indonesia sendiri maupun dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.
A. Pancasila Sebagai
Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah
mempunyai bekal kebenaran Pancasila beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu,
sebagai bangsa yang merdeka bangsa Indonesia membentuk sebuah wadah yang
disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif
dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Paham-paham
tersebut adalah:
1.
Paham komunisme
Paham
komunisme menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan sebagai kaum
buruh tani. Kita dapat menafsirkan bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang
Pencipta yang sudah menentukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan
derajat manusia adalah kehendak Sang Pencipta. Paham yang tidak mengakui adanya
kehendak Sang Pencipta ini bertentangan dengan paham Pancasila.
2.
Paham liberalism
Paham
liberalism lebih menonjolkan kebebasan hak-hak individu yang
cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat
manusia sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling memerlukan.
Paham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat,
dan akhirnya tidak tercapainya kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan
paham Pancasila yang mengutamakan keberhasilan dalam mencapai kata mufakat.
3. Paham Islam fundamentalis.
E. Periode Orde Baru, Orde
Lama, dan Reformasi
1. Periode
Orde Lama
Pada awal negara berdiri, kehidupan
demokrasi mengikuti aturan dalam UUD 1945. Presiden yang menjadi pemerintah
diberi wewenang luas. Perubahan terjadi setelah adanya maklumat pemerintah
tanggal 16 Oktober 1945 dan 14 November 1945. Namun agresi militer Belanda
pertama dan kedua membawa negara Indonesia menjadi negara Republik Indonesia
Serikat (RIS). Negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan
dengan Republik Indonesia. Akhirnya tinggal 3 negara bagian, yaitu Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Maka
tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI dengan Undang-Undang
Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950).
Di era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia
terbagi atas 3 periode yaitu:
I. Periode
1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi kemerdekaan)
II. Periode
1950-1959 (Demokrasi Parlementer)
III. Periode 1959-1965
(Demokrasi Terpimpin)
2. Periode
Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir
setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul
pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru ditandai dengan perbedaan, yaitu dilaksanakan
pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima
kali untuk memilih anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan
DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Periode
Reformasi
Gerakan reformasi membawa
perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan
rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi
pemerintah dalam kehidupan politik.