Minggu, 30 Maret 2014

Rangkuman Bab 1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Dijelaskan tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.  Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan dengan Negara Atas Dasar Demokrasi
Bangsa adalah orang- orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata terib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tesebut.
Teori terbentuknya negara adalah dengan adanya:
1.     Teori hukum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles Kondisi alam  mengakibatkan tumbuhnya manusia dan berkembangnya negara.
2.     Teori ketuhanan. Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3.     Teori perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Berikut adalah unsur negara:
1.     Bersifat konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan.
2.     Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa.

C.  Pemahaman tentang Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu:
1.     Sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
2.     Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
3.     Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

D.  Konsepsi Hubungan Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih cepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya, bangsa Indonesia. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan, yaitu Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta inilah tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.

A.  Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran Pancasila beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka bangsa Indonesia membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Paham-paham tersebut adalah:
1.    Paham komunisme
Paham komunisme menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan sebagai kaum buruh tani. Kita dapat menafsirkan bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang sudah menentukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan derajat manusia adalah kehendak Sang Pencipta. Paham yang tidak mengakui adanya kehendak Sang Pencipta ini bertentangan dengan paham Pancasila.
2.    Paham liberalism
Paham liberalism lebih menonjolkan kebebasan hak-hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling memerlukan. Paham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat, dan akhirnya tidak tercapainya kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan paham Pancasila yang mengutamakan keberhasilan dalam mencapai kata mufakat. 
3.    Paham Islam fundamentalis.

E.  Periode Orde Baru, Orde Lama, dan Reformasi
1.    Periode Orde Lama
Pada awal negara berdiri, kehidupan demokrasi mengikuti aturan dalam UUD 1945. Presiden yang menjadi pemerintah diberi wewenang luas. Perubahan terjadi setelah adanya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan 14 November 1945. Namun agresi militer Belanda pertama dan kedua membawa negara Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya tinggal 3 negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Hal ini mengakibatkan wibawa dari Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950).
Di era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas 3 periode yaitu:
I.     Periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi kemerdekaan)
II.  Periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer)
III.   Periode  1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
2.    Periode Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai dengan perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD  tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

3.    Periode Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.