Kamis, 25 April 2013

Hukum Industri

Tugas Softskill Nama : R.Bima Sakti B. NPM : 34409345 MK : Hukum Industri Hukum Industri 1. Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar. Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain : a. Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentu. b. Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center). c. Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki. d. Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. e. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan. 2. Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut : • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut. 1. Undang-undang Perindustrian Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut : a. Bab I. ketentuan umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan : 1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri 2. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 3. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada : a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni : a. meningkatkan kemakmuran rakyat b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. c. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. e. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa . g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni : 1. industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. 2. selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984. 1. pengaturan industri fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud : a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna b. adanya persaingan yang sehat c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. 2. pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi 1. para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. 2. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa : a. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha. b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil. d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah. Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana : a. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah. b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil c. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah. Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah. 3. Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan rekayasaan industri serta standarisasi 1. Tehnologi industri Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 ) 2. Desain produk industri berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru. 3. Rancang bangun dan perekayasaan yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 ) 4. Standar bahan baku dan hasil industri Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri. 4. Wilayah industri 1. wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini ) 5. Industri dalam hubungannya dengan sumbe daya alam dan lingkungan hidup Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan: a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. 6. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ) 7. Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 198